oleh : Hildan Fathoni*)
Pendahuluan
Budaya merupakan hasil akal budi manusia dalam interaksinya dengan lingkungan hidup sekitarnya. Berbagai pemikiran dan nilai terangkum dalam aksiologi (perwujudan fisik) yang sangat unik. Keunikan tersebut sangat erat kaitannya dengan perbedaan bentang geografis suatu masyarakat. Sejauh mana penyebaran suatu kebudayaan bisa dipantau dari keluasan cakupan geografis dari budaya yang seragam. Sehingga masyarakat dengan kondisi geografis yang sama bisa dipastikan memiliki kemiripan karakter budaya.
Pada era modern yang juga ditandai dengan pesatnya perkembangan informasi, meniscayakan adanya ekspansi budaya. Suatu bangsa dengan kebudayaan yang berkembang pesat selalu berusaha untuk memperkenalkan kebudayaannya kepada bangsa lain. Tidak hanya sampai pada tahap perkenalan kebudayaan saja, bahkan ada usaha untuk melakukan neokolonialisme dalam bentuk ekspor budaya. Hal ini tidaklah sulit karena sumber daya yang dikeluarkan untuk melakukan ekspor budaya sangatlah murah, terutama dengan adanya jaringan komunikasi global yang melibatkan media massa yang memiliki aksebilitas yang tinggi (misalnya jaringan internet, stasiun televisi, media cetak, dan radio).
Keinginan untuk mengekspor budaya ini berkelindan dengan kepentingan bisnis berbagai pihak. Apabila di masa silam komoditas ekspor masih berupa minyak bumi, sawit, mobil, furnitur, dan berbagai produk lain yang memiliki dimensi fisik, maka pada era teknologi informasi komoditas ekspor lebih berupa produk yang tidak memiliki dimensi fisik. Komoditas non fisik tersebut bisa berupa merek, lisensi, tokoh kartun, bahkan simbol.
Dalam logika pemasaran dikemukan bahwa merek memiliki kekuatan misterius yang bisa menimbulkan fanatisme pada konsumen. Konsumen yang fanatik terhadap suatu merek tidak akan beralih pada merek lain sekalipun dengan tawaran harga yang lebih murah bahkan dengan kualitas yang lebih tinggi. Logika tersebut juga berlaku pada ikon-ikon kebudayaan, dimana ikon budaya yang unik akan mampu memikat hati masyarakat dan memiliki nilai jual tinggi (jika disandingkan dengan suatu produk) dibandingkan dengan ikon-ikon kebudayaan yang tidak unik.
Terlepas dari salah dan benar bahwa komodifikasi kebudayaan multlak diperlukan. Karena komodifikasi tersebut memberikan kontribusi ekonomis pada masyarakat, sehingga dengan sendirinya ada usaha-usaha untuk menjaga kelestarian kebudayaan tersebut. Secara beruntun hal tersebut dapat meningkatkan apresiasi terhadapa suatu kebudayaan.
Antiinovasi Budaya Indonesia
Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia memiliki bentang geografis yang luas dan ribuan pulau yang unik. Masing-masing wilayah memiliki kebudayaan yang khas dan cenderung berbeda dengan wilayah lain. Keunikan ini sangat mungkin dikomodifikasikan, disamping karena kuantitas yang tinggi dari kebudayaan juga karena pengakuan masyarakat internasional (yang juga berarti respon baik dari calon konsumen).
Kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan pengelolaan hasil budaya Indonesia. Masyarakat Indonesia masih terkesan enggan untuk mengembangkan hasil budaya sendiri. Hal ini dapat dilihat dari minimnya inovasi atas budaya lokal menjadi budaya massal. Sangat sedikit kita temui suatu produk menggunakan atribut hasil budaya dan sukses dijual ke pasar internasional. Kalau pun ada hanya sebatas produk murni dari budaya lokal semisal batik, patung, dan berbagai produk fisik lain.
Contoh nyata dari suatu negara yang berhasil dalam mengkomodifikasikan budaya adalah Jepang. Melalui industri komik dan film animasinya, Jepang menjadi salah satu pemimpin dalam industri budaya di tingkatan internasional. Misalnya saja serial komik dan animasi “Samurai X”. Tokoh Kensin Himura merupakan produk dari peristiwa politik Restorasi Meiji di Jepang serta kehidupan para Samurai yang unik. Kesemuanya itu sangat lekat dengan kehidupan social masyarakat Jepang tetapi sama sekali tidak berhubungan erat dengan keseharian masyarakat Indonesia. Akan tetapi, beberapa waktu yang lalu ketika serial ini mengalami booming di Indonesia, seolah-olah tokoh tersebut menjadi “dewa” baru yang “disembah” setiap waktu. Disembah melalui stiker, wallpaper, koleksi film, bahkan mengidentikkan diri seolah-olah seperti tokoh tersebut. Dalam arus komodifikasi budaya, serial ini telah sukses mempenetrasikan kebudayaan Jepang kepada masyarakat Indonesia sekaligus memberikan keuntungan finansial bagi para kreatornya.
Tidak Ada Pencurian Hasil Budaya
Isu pencurian hasil budaya sempat menggegerkan masyarakat Indonesia. Beberapa ikon budaya Indonesia seperti batik, lagu daerah, dan reog Ponorogo diklaim sebagai hasil budaya Malaysia dan dipublikasikan melalui website Kementrian Pariwisata Malaysia. Benarkah ada pencurian budaya ataukah hanya reaksi berlebih dari masyarakat Indonesia.
Hasil budaya dari masa lampau sebagian besar tidak diketahui penciptanya apalagi untuk dipatenkan. Suatu hasil karya intelektual tidak akan bisa dipatenkan kecuali diketahui secara jelas penciptanya (baik pencipta secara individu maupun kepemilikan hak cipta oleh institusi). Sehingga Malaysia tidak bisa disalahkan apabila mengklaim berbagai hasil budaya Indonesia. Permasalahan utamanya adalah Malaysia lebih kreatif dalam menjual hasil budaya dan lebih berperan aktif untuk mempromosikannya, sedangkan masyarakat Indonesia belum percaya diri untuk mengakui hasil budayanya sehingga gagal dalam memasarkannya. Kegagalan dalam memasarkan budaya juga bermakna minimnya keuntungan finansial yang didapatkan masyarakat, sehingga mengalami frustasi akut ketika negara lain memperoleh keuntungan finansial dan merek dagang. Di titik inilah awal munculnya isu “pencurian hasil budaya”.
Menanggapi kondisi tersebut masyarakat Indonesia harus segera berbenah diri dengan melakukan komodifikasi budaya. Kata kunci dari keberhasilan komodifikasi budaya adalah inovasi dan jaringan pemasaran. Inovasi memiliki fungsi sebagai pengkonversi hasil budaya lokal menjadi produk budaya populer dan massal. Tujuan akhir dari inovasi ini adalah keberterimaan konsumen terhadap hasil budaya. Sedangkan jaringan pemasaran memberikan kemudahan akses bagi hasil budaya untuk dinikmati oleh konsumen secara global.
Berbagai hal tersebut di atas perlu dilakukan karena penentu suatu hasil budaya merupakan produk asli Indonesia atau bukan adalah masyarakat internasional. Apabila negara lain (semisal Malaysia) dianggap lebih mampu mangelola hasil budaya Indonesia, maka masyarakat internasional lebih mengakuinya sebagai hasil budaya negara tersebut, bukan sebagai hasil budaya Indonesia. Ketika hal tersebut terjadi masyarakat Indonesia tidak bisa mengkritik negara lain, karena kondisi tersebut adalah kelalaian kita sendiri.
*) Penulis adalah:
• Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen.
• Ketua Umum LP3ME tahun 2004.
**) Tulisan ini disampaikan pada Kajian Rutin LP3ME, Kamis, 06 Maret 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar