Dari awal munculnya syariah terdapat pertentangan dengan konsep yang konvensional. Yaitu konsep yang mempunyai ciri khas memberlakukan bunga pada tiap transaksinya. Di dalam Syariah konsep ini di tolak tegas, karena dalam hukum islam dikatakan dengan jelas bahwa “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba”. ini yang menjadi dasar paling kuat mengapa syariah harus mmenolak sistem konvensional.
Selain itu sistem konvensional juga dianggap belum mampu untuk menerapkan keadilan dalam operasionlnya. Karena dalam konvensional kurang memperhatikan kerjasama. Ketika seseorang menjalankan usaha dengan pinjaman dari bank konvensional dan usaha tersebut mengalami keuntungan maka yang menikmati keuntungan hanya pemilik usaha saja bukan termasuk bank yang notabene telah memberi pinjaman. Dan ini dianggap tidak ada keadilan dalam sistem konvensional.
Amer Chapra dalam Bukunya yang Berjudul “Masa Depan Ekonomi Islam” menjelaskan bahwa “perbedaan antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional adalah, kalau ekonomi Islam berorientasi pada kesejahteraan bersama dalam artian pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan ekonomi. Sedangkan Ekonomi konvensional berorientasi pada bagaimana cara mencapai kesejahteraan pribadi secara maksimal”. Dari pendapat Amer Chapra tersebut sudah jelas bahwa ekonomi konvensional telah mendidik untuk memperkaya diri tanpa memperhatikan bagaimana keadaan sosial disekitarnya. Ini juga menjadi salah satu kelemahan dalam ekonomi konvensional.
Ekonomi syariah atau Islam menawarkan sistem bagi hasil sebagai ciri khasnya. Sistem bagi hasil ini terjadi antara pihak nasabah dan pihak bank atau lembaga keuangan lainnnya. Sistem bagi hasil berlaku ketika bank menggunakan dana dari nasabah untuk melakukan usaha. Atau dari nasabah sendiri mempunyai usaha yang didanai oleh bank syariah. Dari hasil usaha tersebut ketika terjadi keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan diawal antara kedua pihak.
Hukum Islam mempertimbangkan pembagian keuntungan sebagai dasar yang sesuai untuk transaksi ekonomi antar penyalur modal dan usahawan. Suatu metoda pembagian keuntungan yang sering digunakan oleh Bank Islam yang baru adalah yang dikenal sebagai Mudarabah Kahf menggambarkan Mudarabah Qirad sebagai : Suatu Mekanisme Islam untuk memperkenalkan aktiva moneter ke dalam aktivitas produksi dengan menjelmakan aktiva moneter ke dalam faktor-faktor produksi riil sebagai hasil suatu tindakan antara pemilik asset dan usahawan.