Reksa
dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal,
khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian
untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai
sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai
keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan
yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran
pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya,
Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh
Manajer Investasi.
Mengacu
kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27)
didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi.
Ada tiga
hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari
masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek,
dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan
demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal,
sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana
tersebut.
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama,
pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan
diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai
contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi,
yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa
Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan
diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya
investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham,
obligasi.
Kedua,
Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal.
Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah,
namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua
pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga,
Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana
tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu
repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah
dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti
halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang
keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
· Risko Berkurangnya
Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek
(saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa
Dana tersebut.
· Risiko
Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh
Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali
(redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam
menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
· Risiko
Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko
ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa
Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai
pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi
dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen
pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai
Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat
dibedakan menjadi:
1. Reksa Dana Pasar
Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada
Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya
adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2. Reksa Dana
Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa
Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang.
Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3. Reksa Dana Saham
(Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan
pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya
namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4. Reksa Dana
Campuran. Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan
Efek bersifat Utang.