Sabtu, 24 September 2011

REKSADANA


Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
·        Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
·        Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
·        Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
1.  Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2.  Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4.  Reksa Dana Campuran. Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.

EKONOMI GLOBAL

Dalam era globalisasi ini perlu adanya suatu pengetahuan tentang keadaan perekonomian negara-negara lain untuk memperbaiki perekonomian di dalam negeri. Apa yang menjadi kebutuhan di dalam negeri, bisa diatasi dengan cara bekerja sama dengan negara lain. Tentu hal ini bisa dilakukan ketika kerja sama ini dinilai saling menguntungkan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Karena percuma ketika bekerja sama ada salah satu negara yang dirugikan, Hal ini tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan dapat memperbesar masalah yang ada.
Dalam kerja sama ini ada beberapa cakupan wilayah yang dapat dilakukan. Kerja sama dapat dilakukan antar negara, perusahaan dengan perusahaan dari negara yang berbeda atau dalam satu negara, antar personal di negara yang berbeda dan sebagainya.
Kerja sama antar negara biasanya dilakukan melalui kepala pemerintahan masing-masing untuk kepentingan di dalam negeri. Kerja sama antar perusahaan ada yang secara langsung dan ada juga yang tidak langsung. Kerja sama antar perusahaan langsung biasanya pihak-pihak yang mewakili perusahaan bertemu secara langsung mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan. Kerja sama antar perusahaan yang tidak langsung biasanya ada perantara antar kedua perusaan. Contohnya di pasar modal. Perusahaan yang listing di Bursa Efek memanfaatkan pialang untuk menjualkan surat-surat berharga perusahaan sebagai salah satu sumber keuangan perusahaan. Kemudian pialang menjualkan surat-surat berharga perusahaan kepada para investor yang mau menanamkan maodalnya ke perusahaan tersebut.
Dalam makalah ini kami mencoba untuk menjelaskan tentang pasar modal secara rinci dari berbagai sumber. Karena memang belakangan ini keberadaan pasar modal mulai diketahui ketika terjadi kebangkrutan keuangan dunia yang berada di Amerika, Kebangkrutan tersebut mengakibatkan lembaga-lembaga keuangan di negara lain juga mengalami kebobrokan. Pasar modal juga tidak luput terpengaruh dari guncangan perekonomian dunia tersebut. Surat-surat berharga perusahaan di Pasar Modal juga ikut mengalami penurunan harga yang signifikan. Sehingga banyak perusahaan yang gulung tikar.